Home ยป Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Syarat, Cara, dan Biayanya

Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Syarat, Cara, dan Biayanya

Memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Proses ini penting karena tidak hanya memperbarui masa berlaku STNK, tetapi juga mengganti pelat nomor kendaraan. Bagi yang baru pertama kali melakukannya, mungkin terasa membingungkan.

Namun untuk perpanjangan yang dilakukan setiap lima tahun sekali, ada prosedur khusus yang berbeda dari perpanjangan tahunan. Proses ini mencakup penggantian plat nomor kendaraan dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Berikut panduan lengkap tentang syarat, cara menghitung biaya pajak mobil 5 tahunan, dan biayanya.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Pastikan semua dokumen asli dan salinannya tersedia agar proses berjalan lancar. Berikut syaratnya:

  1. STNK Asli dan Fotokopi
    Dokumen ini adalah bukti utama kepemilikan kendaraan Anda yang harus diperbarui setiap lima tahun.
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diperlukan sebagai bukti kepemilikan resmi kendaraan.
  3. KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan untuk mencocokkan identitas pemilik dengan dokumen kendaraan.
  4. Formulir Pendaftaran
    Formulir ini bisa diisi di kantor Samsat saat mengurus perpanjangan.
  5. Bukti Cek Fisik Kendaraan
    Kendaraan Anda harus menjalani cek fisik untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan dokumen.

Pentingnya Memenuhi Syarat

Dokumen yang tidak lengkap akan menghambat proses perpanjangan. Jadi, pastikan semua sudah dipersiapkan sebelum Anda pergi ke kantor Samsat.

Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang STNK lima tahunan:

  1. Kunjungi Kantor Samsat
    Datangi kantor Samsat sesuai domisili Anda. Pastikan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
    Serahkan kendaraan Anda untuk diperiksa oleh petugas. Mereka akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan hasil cek fisik yang harus disertakan dalam proses.
  3. Serahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran
    Masukkan dokumen yang telah dipersiapkan ke dalam satu map dan serahkan ke loket pendaftaran. Petugas akan memproses data Anda dan memberikan estimasi biaya.
  4. Bayar Biaya Perpanjangan
    Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima slip pembayaran. Bayar biaya perpanjangan di loket yang ditentukan atau melalui layanan digital jika tersedia.
  5. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru
    Setelah pembayaran, Anda akan diminta menunggu hingga STNK baru dan plat nomor selesai dicetak. Pastikan untuk memeriksa ulang data pada dokumen sebelum meninggalkan kantor Samsat.

Alternatif Online

Beberapa wilayah sudah menyediakan layanan perpanjangan STNK 5 tahunan secara online. Namun, proses cek fisik tetap harus dilakukan langsung di Samsat.

Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Biaya perpanjangan STNK lima tahunan terdiri dari beberapa komponen:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Besarannya berbeda-beda tergantung pada jenis dan nilai kendaraan Anda.
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
    Untuk kendaraan roda dua, biaya SWDKLLJ sekitar Rp35.000, sementara untuk kendaraan roda empat sekitar Rp143.000.
  3. Biaya Administrasi Penggantian Plat Nomor
    Untuk motor, biayanya sekitar Rp60.000, dan untuk mobil, Rp100.000.
  4. Biaya Cek Fisik
    Cek fisik biasanya dikenakan biaya tambahan, meski nominalnya relatif kecil, sekitar Rp20.000 – Rp30.000.

Simulasi Perhitungan

Misalnya, untuk motor biasa, total biaya perpanjangan dapat berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000, tergantung PKB dan administrasi wilayah Anda.

Tips Agar Proses Lancar

  1. Datang Lebih Awal
    Kantor Samsat biasanya ramai. Datang pagi akan menghemat waktu Anda.
  2. Periksa Dokumen Sebelum Berangkat
    Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan tidak ada yang tertinggal.
  3. Siapkan Uang Pas
    Membawa uang pas sesuai estimasi biaya akan memudahkan proses pembayaran.
  4. Gunakan Aplikasi Resmi
    Cek informasi biaya dan jadwal layanan di aplikasi atau situs resmi Samsat daerah Anda.
  5. Cek Masa Berlaku STNK
    Periksa masa berlaku STNK agar tidak telat melakukan perpanjangan, karena denda akan diberlakukan jika melewati batas waktu.

Kesimpulan

Perpanjangan STNK lima tahunan adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami prosedur menghitung biaya pajak mobil 5 tahunan, anda dapat menyelesaikan proses ini dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk memeriksa jadwal perpanjangan agar terhindar dari sanksi keterlambatan!

Leave a Comment